Pengaduan Pelanggaran Pelaksanaan Program PEN PT SMI
Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Program PEN PT SMI, Pelapor dapat melaporkan dengan menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System melalui tautan berikut: https://spp.ptsmi.co.id/
Pertanyaan Terkait Pelaksanaan Program PEN PT SMI
Pertanyaan terkait pelaksanaan Program PEN PT SMI dapat disampaikan kepada Corporate Secretary PT SMI melalui tautan berikut: Kontak Kami
Apa itu Program PEN?
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi.
Pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020).
Tujuan Program PEN?
Program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Dari Mana Modal Program PEN?
Belanja Negara
antara lain untuk subsidi bunga UMKM melalui lembaga keuangan.
Penempatan Dana
untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.
Penjaminan
untuk kredit modal kerja.
Penyertaan Modal Negara
untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus.
Investasi Pemerintah
untuk modal kerja.
Program PEN Diluncurkan untuk Tetap Menstimulus Dunia Usaha, antara lain:
UMKM
Dukungan kepada UMKM diberikan melalui:
- Subsidi Bunga: Rp34,15 triliun.
- Insentif Pajak: Rp28,06 triliun (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP).
- Penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM: Rp6 triliun.
Korporasi
Dukungan untuk Korporasi diberikan melalui:
- Insentif Pajak: Rp34,95 triliun (bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN).
- Penempatan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM: Rp35 triliun.
BUMN
Dukungan untuk Korporasi diberikan melalui:
- Penyertaan Modal Negara.
- Pembayaran kompensasi.
- Talangan (investasi) modal kerja.
- Dukungan lain: Optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Loss Limit Penjaminan, Penundaan Dividen, Penjaminan Pemerintah, Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN).