Komite Audit
Komite Audit Perseroan dibentuk melalui Keputusan Dewan Komisaris dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas memberikan opini secara independen mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Piagam Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit dengan pembaharuan terkini. Piagam tersebut mencakup komposisi keanggotaan, struktur, tata kelola,
persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, wewenang, tugas & tanggung jawab, tata cara, rapat pertemuan dan prosedur kerja serta pelaporan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap Perseroan dan memberikan keyakinan yang memadai atas efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal.
Pengangkatan, Pemberhentian dan Komposisi
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komposisi keanggotaan Komite Audit paling sedikit berjumlah 3 orang di mana Ketua Komite Audit merupakan Komisaris Independen sedangkan Anggota berasal dari luar Perseroan.
Nama | Jabatan |
---|---|
Iskandar Saleh | Ketua Komite Audit |
Akbar Anwar | Anggota Komite Audit |
Agustinus Nicholas L Tobing | Anggota Komite Audit |