Seperti apa seluk beluk kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU? Yuk ketahui informasi lengkapnya di artikel ini! Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur menyebabkan terjadinya selisih pendanaan atau funding gap yang perlu dipenuhi. Karena alasan itulah, pemerintah akhirnya mencari sumber alternatif pendanaan lainnya. Salah satu sumber pendanaannya melibatkan pihak swasta yang disebut dengan PPP atau Public Private Partnership. Untuk memahami kerjasama pemerintah dan badan usaha lebih detail, silahkan simak beberapa informasi penting di bawah ini!
Sebelum Anda tahu informasi lainnya tentang KPBU ini ada baiknya Anda tahu pengertian KPBU lebih dahulu. Lalu apa yang dimaksud dengan KBU tersebut? Nah, yang dimaksud dengan KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam menyediakan infrastruktur atau layanan kepentingan umum. Yang menjadi acuan adalah spesifikasi yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Selain itu, sumber daya badan usaha yang digunakan sebagian atau seluruhnya harus memperhatikan pembagian risiko bagi beberapa pihak.
Dasar kebijakan hukum KPBU pertama Peraturan Presiden atau PERPRES. Peraturan tersebut Nomor 38 Tahun 2015. Ada juga Peraturan Menteri PPN. Peraturan tersebut Nomor 2 Tahun 2020, yang membahas tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Terakhir Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut Nomor 29 Tahun 2018, yang isinya tentang tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana penyediaan infrastruktur. Pengadaan tersebut melalui KPBU dan atas Prakarsa Menteri, Kepala Daerah maupun Kepala Lembaga.
Ada beberapa tujuan KPBU yang wajib untuk Anda ketahui seperti berikut ini:
Mencukupi kebutuhan dana secara berkelanjutan. Terutama dalam penyediaan infrastruktur.
Membantu mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif dan efisien. Selain itu mewujudkan infrastruktur yang tepat sasaran dan tepat waktu.
KPBU diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang mendorong dan ikut serta dalam badan usaha. Selain itu menyediakan infrastruktur sesuai prinsip usaha yang sehat.
Mendorong prinsip pembayaran pelayan yang diterima dan juga mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Memastikan pengembalian dana investasi. Penyedia infrastruktur dan badan usaha melakukan pembayaran berkala.
Ada beberapa skema dalam KPBU yang penting untuk Anda ketahui seperti berikut ini:
Kontrak Operasi dan Pemeliharaan O&M
Operator swasta dan badan usaha berdasarkan kontrak, mengoperasikan aset milik pemerintah. Misalnya pabrik pengolahan air atau air limbah dalam jangka waktu tertentu. Kepemilikan terhadap aset tetap pada pihak pemerintah.
Membangun Keuangan atau Build
Swasta maupun badan usaha mampu membangun aset dalam membiayai modal hanya selama periode konstruksi.
Mendesain, Membangun, Keuangan dan Memelihara
Pihak badan usaha mampu merancang, membangun, membiayai, dan menyediakan layanan pemeliharaan dan operasi di bawah perjanjian jangka panjang. Pengoperasian aset juga masuk ke dalam proyek misalnya pengoperasian jembatan, jalan dan instalasi pengolahan air.
Konsesi
Seorang pemegang konsesi swasta atau badan usaha mampu melakukan investasi dan mengoperasikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu itu, kepemilikan akan kembali ke pihak pemerintah.
Infrastruktur sendiri merupakan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial. Misalnya saja bangunan, jalan dan pasokan listrik yang banyak diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan. Ada beberapa sektor infrastruktur KPBU seperti air minum, sistem pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, dan telkominfo. Selain itu ada juga sektor dalam bidang energi dan ketenagalistrikan, konservasi energi, ekonomi, fasilitas perkotaan dan sebagainya.
Tidak hanya itu saja, sektor infrastruktur KPBU juga ada dalam bidang sosial. Sektor yang masuk ke dalam infrastruktur sosial adalah pariwisata, fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan. Ada juga sektor perumahan rakyat, kesehatan, fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya. Selain itu ada juga infrastruktur sosial dalam bidang fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Untuk menerapkan KPBU di Indonesia yang efektif dan maksimal, Kementerian Keuangan melakukan berbagai macam inovasi. Wujud inovasi tersebut adalah pembiayaan infrastruktur dengan menyediakan fasilitas maupun dukungan seperti berikut ini:
Fasilitas Penyiapan Proyek
Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU diwujudkan pemerintah dengan memberikan beberapa dukungan, salah satunya adalah fasilitas penyiapan proyek. Melalui fasilitas ini, pemerintah menyediakan fasilitas yang bisa membantu PPJK menyusun kajian akhir sampai pra studi kelayakan. Ada juga dokumen lelang dan mendampingi PJPK dalam transaksi KPBU. Selain itu memberikan pembiayaan, dari lembaga pembiayaan sampai financial close.
Dukungan Kelayakan
Dukungan yang diberikan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai dalam proyek KPBU yang dianggap layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Dukungan kelayakan akan diberikan jika tidak memiliki alternatif lain saat membuat proyek kerja sama. Pemerintah Daerah bisa memiliki kontribusi atas pemberian dukungan setelah mendapatkan persetujuan DPRD penjaminan infrastruktur.
Jaminan Infrastruktur
Merupakan bentuk pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK. Jaminan tersebut digunakan sebagai pembayar kompensasi kepada badan usaha saat risiko infrastruktur terjadi. Sesuai dengan alokasi yang sudah disepakati KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK. Jaminan infrastruktur akan dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan menjadi single window policy. Jika ada cakupan penjaminan yang sudah melebihi kapasitas PT PII akan dilakukan jaminan bersama antara PT PII dengan Kementerian Keuangan.
PT SMI menjadi lembaga pembiayaan infrastruktur terbaik dan terpercaya di Indonesia. PT SMI menjadi tangan kanan pemerintah yang memiliki fungsi menangani pembiayaan berbagai macam proyek infrastruktur. Lembaga pembiayaan infrastruktur yang satu ini telah menangani berbagai macam proyek yang dengan nilai besar dan fantastis.
Di tahun 2022 ini, PT SMI juga memiliki rencana proyek KPBU yang akan dilakukan. Tidak tanggung-tanggung dana yang akan dikucurkan PT SMI sangat besar hingga 27 triliun di kuartal pertama. Pada tahun 2022 PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI berencana mengucurkan pembiayaan untuk 6 proyek infrastruktur dengan skema KPBU. Proyek yang sedang menjadi perhatian PT SMI adalah sumber daya air, bahkan proyek tersebut yang akan mendominasi daftar proyek yang akan dibiayai perseroan
Proyek KPBU sumber air yang sudah dipegang oleh PTS SMI adalah Jati Gede, Kali Jorong dan ada beberapa sektor yang masuk ke dalam penerangan jalan umum di Surakarta. Ada juga kawasan industri Bintuni, pengolahan sampah Jatibarang, Bendungan Merangin dan sebagainya.
Demikianlah informasi tentang seluk beluk kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU yang menarik untuk disimak, dalam proyek KPBU tersebut PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber dana alternatif, nah jika Anda membutuhkan pembiayaan untuk infrastruktur jangan ragu untuk mengajukan pembiayaan ke PT SMI karena tersedia banyak produk pembiayaan dan investasi, jasa konsultasi dan pengembangan proyek yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang produk PT SMI, silahkan klik link ini ya!