Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) merupakan fasilitas pembiayaan eksplorasi panas bumi yang dikembangkan Bank Dunia dan Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”). Fitur khusus GREM adalah tersedianya fasilitas de-risking atau skema risk sharing, dimana dalam hal terjadi kegagalan eksplorasi, pengembang tidak sepenuhnya menanggung risiko dan biaya eksplorasi. Keberadaan fasilitas GREM yang memiliki fitur de-risking untuk pengembangan di hulu ini diharapkan dapat menurunkan risiko eksplorasi sebagai risiko terbesar yang dihadapi oleh pengembang panas bumi. Fasilitas GREM ditujukan kepada pengembang BUMN/anak BUMN (GREM Public Window) dan pengembang swasta (GREM Private Window).
Total komitmen pendanaan GREM adalah sebesar USD 651,25 juta yang berasal dari gabungan dana multilateral (IBRD, GCF, CTF) serta dana Pengembangan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP). Komponen de-risking untuk GREM Public Window bersumber dari dana PISP dengan sebesar total USD 150 juta, sedangkan untuk GREM Private Window bersumber dari reimbursable grant GCF dan CTF yang dikelola Bank Dunia sebesar total USD 122,5 juta. Seluruh pendanaan untuk fasilitas GREM telah ditandatangani dan berlaku efektif.
Fasilitas GREM kepada Pengembang Panas Bumi
Pada fasilitas GREM, PT SMI mendukung aktivitas eksplorasi pengembang panas bumi melalui:
- Penyediaan fasilitas pinjaman dan de-risking dengan maksimum total limit sebesar USD 30 juta kepada pengembang publik (BUMN/anak BUMN) untuk pengeboran tahap eksplorasi;
- Penyediaan fasilitas pinjaman dan de-risking (melalui pembelian Instrumen Keuangan yang diterbitkan oleh pengembang) dengan maksimum total limit sebesar USD 30 juta kepada pengembang swasta untuk pengeboran tahap eksplorasi;
- Penyediaan fasilitas pinjaman hingga USD 30 juta kepada pengembang publik (BUMN/anak BUMN) dan pengembang swasta untuk pengeboran tahap delineasi/extended exploration.
Kriteria Umum Penerima Fasilitas GREM
- Pengembang memiliki izin eksplorasi panas bumi yang berlaku (atau dalam kasus usaha bersama dengan PLN, telah memiliki hak untuk menggunakan izin yang berlaku)
- Pengembang telah beroperasi minimum 3 (tiga) tahun, atau dalam kasus SPV yang baru, Sponsor (setidaknya salah satu dari perusahaan pendiri/perusahaan induk/partner JV) telah beroperasi minimum 3 tahun
- Pengembang memiliki setidaknya 3 (tiga) tahun laporan keuangan yang telah diaudit atau dalam kasus SPV yang baru, setidaknya salah satu dari perusahaan pendiri/perusahaan induk/partner JV memiliki 3 (tiga) tahun laporan keuangan historis dengan minimum 2 tahun laporan keuangan yang telah diaudit
- Pengembang memiliki keahlian dalam eksplorasi panas bumi yang mungkin berasal dari keahlian sponsor yang tersedia untuk pengembang atau hasil dari perekrutan konsultan (terindikasi dari curriculum vitae personel inti)
- Pengembang menyatakan bahwa baik pengembang maupun sponsornya tidak pernah terlibat dalam aktivitas money laundering dan/atau pendanaan terorisme
- Pengembang menyatakan bahwa baik pengembang maupun sponsornya tidak pernah dikenai sanksi berdasarkan Sistem Sanksi Grup Bank Dunia
- Pengembang menyediakan dokumentasi dan kebijakan dampak lingkungan dan sosial yang dianggap dapat diterima oleh PT SMI, termasuk tujuannya untuk memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial PT SMI sendiri terhadap IBRD (dokumen GREM Environmental and Social Management Framework (ESMF): https://ptsmi.co.id/cfind/source/files/ess/esmf-geothermal-resource-risk-mitigation-project-grem.pdf
- Untuk GREM Public Window, pengembang publik juga harus mematuhi Pedoman Pengadaan Bank Dunia (http://pubdocs.worldbank.org/en/178331533065871195/Procurement-Regulations.pdf)