Terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite ini dibentuk untuk meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kesinambungan usaha Perseroan.
Komite Pemantau Risiko bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko paling sedikit berjumlah 3 orang dimana Ketua Komite Pemantau Risiko merupakan Komisaris Independen sedangkan anggota terdiri dari sebagian anggota komisaris dan anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan. Komite Pemantau Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Nama | Jabatan |
---|---|
Sukatmo Padmosukarso | Ketua Komite Pemantau Risiko |
Marlius Alrobin | Anggota Komite Pemantau Risiko |
Tatang Tabroni | Anggota Komite Pemantau Risiko |