Terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite ini dibentuk untuk meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kesinambungan usaha Perseroan.
Komite Pemantau Risiko bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko paling sedikit berjumlah 3 orang dimana Ketua Komite Pemantau Risiko merupakan Komisaris Independen sedangkan anggota terdiri dari sebagian anggota komisaris dan anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan. Komite Pemantau Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Nama | Jabatan |
---|---|
Dikdik Yustandi* Ketua Komite Pemantau Risiko |
Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Indonesia. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT SMI. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-02/SMI/DK/0724. *efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK. |
Marlius Alrobin Anggota Komite Pemantau Risiko |
Warga Negara Indonesia, lahir pada Mei 1959, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-02/SMI/DK/0823. |
Tatang Tabroni Anggota Komite Pemantau Risiko |
Warga Negara Indonesia, lahir pada Oktober 1964, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-02/SMI/DK/0823. |