EN ID

Komite Perusahaan

Terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi


Komite Pemantau Risiko merupakan komite yang membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan.

 

Komite ini dibentuk untuk meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kesinambungan usaha Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.

Pengangkatan, Pemberhentian dan Komposisi

Komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko paling sedikit berjumlah 3 orang dimana Ketua Komite Pemantau Risiko merupakan Komisaris Independen sedangkan anggota terdiri dari sebagian anggota komisaris dan anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan. Komite Pemantau Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Nama Jabatan
Dikdik Yustandi*
Ketua Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Indonesia. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT SMI. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-02/SMI/DK/0724.

*efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

Marlius Alrobin
Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, lahir pada Mei 1959, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-02/SMI/DK/0823.

Lihat daftar riwayat hidup

Tatang Tabroni
Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, lahir pada Oktober 1964, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-02/SMI/DK/0823.

Lihat daftar riwayat hidup