Terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, melakukan penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten, sistematis dan menyeluruh.
Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Komposisi keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dimana Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan Komisaris Independen sedangkan anggotanya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak yang berasal dari luar Perseroan atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Nama | Jabatan |
---|---|
Sukatmo Padmosukarso | Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi |
Suryo Utomo | Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi |
Kunta Wibawa Dasa Nugraha | Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi |
Aradita Priyanti | Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi |