EN ID

Komite Perusahaan

Terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi


Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris

 

Komite Nominasi dan Remunerasi membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, melakukan penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten, sistematis dan menyeluruh.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.

Pengangkatan, Pemberhentian dan Komposisi

Komposisi keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dimana Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan Komisaris Independen sedangkan anggotanya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak yang berasal dari luar Perseroan atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Nama Profil
Arief Wibisono Lubis*
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Indonesia. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT SMI. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-03/SMI/DK/0824.

*efektif setelah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

Suryo Utomo
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Indonesia. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-06/SMI/DK/0820.

Lihat daftar riwayat hidup

Fransiscus Hasiholan Tamba
Anggota & Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Indonesia. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Pjs. Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT SMI. Beliau diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-03/SMI/DK/0824.