Laporan Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) disusun dalam rangka pemenuhan pelaporan terhadap Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (“Pengelolaan Dana PMK PISP”).
Dana PISP adalah dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah dalam fasilitas panas bumi dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI dan digunakan untuk membiayai infrastruktur sektor panas bumi dan sumber pendanaan lain yang sah.
Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk mendukung pembiayaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan mendukung kegiatan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan Wilayah Kerja atau penambahan data Wilayah Kerja.
PT SMI mengelola Dana PISP dengan memberikan pinjaman, penyertaan modal, dan kegiatan penyediaan data dan informasi.
Laporan audit PT SMI di bawah ini merinci pengelolaan dan realisasi biaya Dana PISP setiap tahun.
Description | Auditor | Document |
---|---|---|
Laporan Pengelolaan Dana PISP 2022 |
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) | Download |
Laporan Pengelolaan Dana PISP 2021 |
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) | Download |
Laporan Pengelolaan Dana PISP 2020 |
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) | Download |
Laporan Pengelolaan Dana PISP 2019 |
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) | Download |
Laporan Pengelolaan Dana PISP 2018 |
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) | Download |