Peningkatan Ruas Jalan Koridor di Kabupaten Lampung Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki banyak aset potensial tersebar di berbagai Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara. Salah satu aset yang dimiliki adalah tanah yang berlokasi di Jl. DR. Sam Ratulangi No. 151, Kel.Kemaraya, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemprov kemudian berencana melakukan optimilisasi atas lahan tersebut dengan membangun bangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah.
Pembangunan Rumah Sakit tersebut terdiri dari 16 lantai dengan luas bangunan sebesar 45.153 m2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan jumlah ketersediaan tempat tidur (TT) untuk Rencana rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah berdasarkan proyeksi permintaan adalah 315 TT dengan pembagian kelas dimulai dari kelas III sampai dengan VVIP dengan tipe rumah sakit khusus. Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah adalah Tipe A.
Pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah di Provinsi Sulawesi Tenggara ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memberikan peran sebagai pusat pengobatan masyarakat serta dapat digunakan sebagai rumah sakit rujukan untuk daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan bahkan untuk daerah di luar Sulawesi Tenggara, seperti Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan adanya rumah sakit ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat khususnya di provinsi tersebut.