Pembiayaan Syariah membantu organisasi swasta, pemerintah, dan daerah membangun infrastruktur dan memperluas operasi berdasarkan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)
Memungkinkan untuk membeli barang atau jasa pada akhir jangka waktu pembiayaan atau mengalihkan hak guna atau manfaatnya kepada orang lain. Jika mereka memilih untuk membeli barang atau jasa, mereka dapat melakukannya dengan opsi pembiayaan junior atau senior.
Pembiayaan Murabahah
Singkatnya, piutang dan dana digunakan untuk membeli dan menjual barang atau jasa transaksi dengan biaya pokok ditambah margin tunduk pada kesepakatan antara dua pihak dan mengharuskan pihak lawan untuk membayar kewajiban mereka. Jenis pembiayaan ini dapat menggunakan pembiayaan senioritas atau junior.
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
Pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah , yaitu syirkatul ' inan (setiap pihak yang menyerahkan modal), bagian mana ( hishshah ) dari modal salah satu syarik (Perseroan) dikurangi dengan pengalihan bertahap ( naqlul hishshah bil ' iwadh mutanaqisah ) kepada syarik lainnya (Counterparty). Pembiayaan ini bisa dalam bentuk senior dan junior financing.
Pendanaan atau piutang untuk kerjasama usaha tertentu dengan bagian dana dari masing-masing pihak, berdasarkan kesepakatan bagi hasil dengan nisbah yang disepakati , sedangkan masing-masing pihak menanggung kerugian sebesar masing-masing dana.