EN ID
News Updates 06 September 2016
Share: https://ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-fb.png https://ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-tw.png https://ptsmi.co.id/cfind/source/thumb/images/icon/cover_w20_h20_share-link.png

Pemerintah Siap Jamin Utang PLN

Jakarta - Pemerintah siap memberikan penjaminan atas utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai konsekuensi penugasan pemerintah kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk merealisasikan proyek infrastruktur ketenagalistrikan 35 ribu megawatt (MW) hingga 2019. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, tidak ada target spesifik mengenai uang yang disediakan oleh kas negara untuk proyek-proyek PLN. Namun, pemerintah akan menjaga agar total kewajiban penjaminan dari APBN yang masuk dalam off-balance-sheet, tetap di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). "Ukurannya karena dia (PLN) 'kan komersial sebagai konsekuensi disuruh-suruh ya dijamin. Target kami jaga di bawah 3% (PDB). Tapi, kami juga jaga tidak lebih 30% outstanding utang pemerintah karena sekarang sudah 27%. (Penjaminan) itu off-balance-sheet sampai maksimal akan kita jamin," kata Robert, di Jakarta, Selasa (6/9). Hingga 30 Juni 2016, total kewajiban penjaminan yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 213,6 triliun. Penjaminan tersebut masing-masing diberikan kepada PLN untuk program percepatan satu proyek listrik batu bara 10 ribu MW (Rp 87,9 triliun), program percepatan dua proyek tenaga energi baru dan terbarukan, batu bara, dan gas 10 ribu MW (Rp 66,9 triliun), kerja sama pemerintah swasta (Rp 42,2 triliun), dan pinjaman langsung PLN dari ADB dan IBRD (Rp 14,5 triliun). Sisanya, diberikan kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk proyek sistem penyediaan air minum (Rp 328 miliar), dan PT Hutama Karya untuk proyek jalan tol Trans-Sumatera (Rp 1,7 triliun). Robert mengatakan, pemberian penjaminan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, pihaknya memberikan dua jenis penjaminan, yakni jaminan pinjaman untuk proyek yang dibiayai sendiri atau swakelola oleh PLN. Juga, jaminan kelayakan usaha untuk kerja sama antara PLN dan badan usaha penyedia tenaga listrik (BUPTL) melalui perjanjian jual beli atau sewa jaringan listrik. "Jaminan pinjaman atau credit guarantee kami jamin kepada lender bahwa kredit itu pasti didukung pemerintah, sama halnya dengan jaminan kelayakan usaha atau tanpa credit guarantee. Semua jaminan ini bersifat penuh, artinya kalau terlambat bayar atau gagal bayar, pemerintah pasti takeover," jelas dia. Dia menyebutkan, PMK yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 itu juga mengatur secara spesifik berbagai hal diantaranya mitigasi risiko proyek hingga ruang lingkup proyek yang bisa diberikan penjaminan pemerintah. Keputusan penjaminan ini, lanjut dia, akan diberikan maksimal 25 hari sejak berkas lengkap secara resmi diajukan. Lembaga Internasional Selain itu, Robert menyebut, Kementerian Keuangan juga mendukung upaya percepatan pembangunan kilang minyak lewat PMK No 129/PMK.08/2016. Selain memfasilitasi lewat penjaminan dalam skema kerja sama pemerintah swasta (KPS), pemerintah juga membuka peluang lembaga internasional untuk terlibat dalam proyek kilang minyak. "Ada beberapa salah pengertian mengenai PMK ini dalam kaitannya kemungkinan lembaga internasional dalam proyek. Perlu digarisbawahi bahwa ini konteksnya dukungan pemerintah terhadap proyek KPS dimana lembaga internasional hanya terlibat dalam penyiapan proyek atau feasibility study (FS) dan dokumen tender, bukan kemudian asing mengelola penuh," papar dia. Robert menyebut, kilang minyak merupakan proyek besar dan kompleks sehingga membutuhkan keahlian tinggi. Di dunia, kata dia, tidak banyak lembaga konsultan yang memiliki keahlian merancang proyek kilang minyak. Peluang itu diberikan sebagai solusi menghadapi kendala pembangunan kilang di Bontang, Kalimantan Timur. Masalah konsultan internasional itu pernah mengemuka seusai beberapa menteri mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 22 Juni 2016. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang saat itu dijabat oleh Sofyan Djalil meminta agar konsultan internasional yang terlibat dalam proyek kilang minyak bisa bekerja sama dengan konsultan lokal seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dia menilai, kerja sama tersebut penting agar terjadi transfer pengetahuan.   Source
Back to News

Other News Updates