EN ID

Perlindungan Lingkungan & Sosial

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sistem lembaga keuangan ramah lingkungan adalah sistem lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.

Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik menjelaskan bahwa keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup serta menerapkan beberapa prinsip yaitu investasi bertanggung jawab, strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengelolaan risiko lingkungan hidup dan sosial, tata kelola, komunikasi yang informatif, inklusif, pengembangan sektor unggulan prioritas, dan koordinasi serta kolaborasi.

Didorong oleh kedua peraturan tersebut, PT SMI berkomitmen untuk menerapkan praktik terbaik tata kelola termasuk pengelolaan risiko terkait aspek lingkungan dan sosial dengan mengelola kegiatan pada setiap pilar bisnis Perseroan (Pembiayaan dan Investasi, Pengembangan Proyek, dan Jasa Konsultasi) dengan cara yang ramah lingkungan dan sosial, menghindari atau meminimalkan dampak negatif lingkungan dan sosial, serta meningkatkan dampak positif pada setiap usaha/kegiatan di mana Perseroan terlibat.

Untuk menjalankan komitmennya, sejak tahun 2015, beberapa perangkat dan pengaturan telah disusun dan dijalankan oleh PT SMI mencakup penyusunan dan pelaksanaan Pedoman ESMS Korporasi, Pedoman Perlindungan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Safeguards, “ESS”) serta berbagai inisiatif lainnya, termasuk menyiapkan SDM yang berkualitas dan cakap dalam melaksanakan kajian/analisis risiko lingkungan dan sosial serta mengintegrasikannya ke dalam struktur organisasi Perusahaan. Divisi Environmental and Social Safeguards and Business Continuity Management (DESSBCM) dibentuk pada tahun 2016 dan berubah nomenklaturnya menjadi Divisi Evaluasi Lingkungan Sosial dan Jasa Konsultasi (DELJ) pada tahun 2019.

Acuan atau standar juga telah disusun melalui Sepuluh (10) Standar Perlindungan Lingkungan dan Sosial (ESS) yang dirumuskan dengan komprehensif dan ditinjau secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas pilar bisnis Perseroan dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan lingkungan dan sosial yang berlaku di Indonesia maupun secara Internasional. Sepuluh Standar ESS ini diterbitkan dalam Pedoman ESS, yang meliputi:

 

Jika ada masukan, keluhan atau aduan, atau pertanyaan lebih lanjut seputar masalah sosial dan lingkungan dalam proyek PT SMI silahkan melalui halaman Keluhan Publik.

Perlindungan Lingkungan & Sosial

Budaya ESS

Informasi tentang ESG/ESS/HSE yang telah dilakukan atau berhubungan dengan PT SMI baik pada skala korporasi ataupun pada skala proyek.

Lihat lebih detil
Keluhan Publik

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berupaya secara konsisten untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur nasional dengan prinsip berkelanjutan... Lihat lebih detil


Dokumen-dokumen terkait ESS: