Dalam aspirasi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nasional, dedikasi teguh PT SMI untuk mencapai urbanisasi berkelanjutan dapat diwujudkan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Semuanya dapat berjalan dengan dukungan yang baik dari Kementerian Keuangan Indonesia dan setiap pemangku kepentingan PT SMI.
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan bagi investor, pemerintah, dan masyarakat, PT SMI memiliki tiga pilar sinergis untuk membantu menjalankan perannya; Pembiayaan & Investasi, Layanan Konsultasi, dan Pengembangan Proyek.
Mengkhususkan diri dalam pembiayaan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan 8 (delapan) sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI, yaitu; jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum.
Mandat PT SMI memiliki dua fokus utama:
Memberikan manfaat dan berkontribusi kepada masyarakat melalui tindakan sadar sosial dan ekonomi.
Mempromosikan keberlanjutan melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan mitigasi perubahan iklim.
Didirikan pada tahun 2009 sebagai penggerak pertumbuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Indonesia melalui berbagai layanan pengembangan keuangan, termasuk untuk mendukung penerapan skema Pemerintah dan Badan Usaha (KPS).
Pada tahun 2015, Pemerintah mengalihkan aset dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada PT SMI, dengan salah satu fungsinya adalah pembiayaan kepada pemerintah daerah dan proyek panas bumi. Oleh karena itu, melalui Surat OJK Nomor S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015, PT SMI memperoleh izin untuk perluasan sektor, termasuk infrastruktur sosial (rumah sakit, pasar, terminal, dll), infrastruktur pariwisata, dan rolling stock. .
Pada tahun 2019, PT SMI kembali memperoleh izin perluasan sektor dari OJK, melalui Surat OJK Nomor S-7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Persetujuan Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur yang meliputi; prasarana sumber daya air dan irigasi, prasarana sistem pengelolaan sampah, prasarana informatika, prasarana energi terbarukan, prasarana konservasi energi, prasarana dan sarana olah raga, serta kesenian, dan prasarana perumahan rakyat.
Melalui perluasan sektor-sektor tersebut, PT SMI dapat semakin memberikan solusi inovatif bagi pembangunan Indonesia yang berkontribusi aktif dalam pengentasan kemiskinan, ketersediaan akses kebersihan atau sanitasi, kesehatan, pendidikan dan teknologi, serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) lainnya di Indonesia.
Transportasi
Jalan
Irigasi
Telekomunikasi
Efisiensi Energi
Kelistrikan
Minyak & Gas Bumi
Selokan
Air Bersih
Perkeretaapian
Pendidikan
Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan
Fasilitas Perkotaan
Pariwisata
Zona Infrastruktur
Perumahan Rakyat
Informatika
Sumber Mata Air
Sistem Pengolahan Limbah
Fasilitas Olahraga
Fasilitas Kesenian
Energi Terbarukan & Konservasi Energi
PT SMI memiliki tanggung jawab untuk membantu membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia dan masyarakatnya. Kami memberik... Lihat lebih detil
PT SMI memiliki kebijakan non-afiliasi dan non-keluarga yang ketat untuk setiap anggota dewan dan pemangku kepentingan untuk menghindari konflik kepentingan... Lihat lebih detil
PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuanga... Lihat lebih detil
memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan serta membantu perekonomian nasional dalam perannya sebagai Katalis dan/atau Fasilitat... Lihat lebih detil