EN ID

Sistem Pelaporan Pelanggaran

PT SMI telah mengadopsi Pedoman Whistleblowing System (WBS) sejak tahun 2014. Perusahaan telah mengembangkan aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) tetap efektif.

Tujuan Whistle-Blowing System (WBS):

  1. Dengan Whistleblowing System, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya akan didorong untuk melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan kode etik kepada otoritas internal Perusahaan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan, prosedur operasi standar, kebijakan manajemen, dan hal-hal lainnya. Sistem ini akan membantu melindungi Perusahaan dari kerugian atau bahaya dengan cara apa pun.

  2. Minimalkan kemungkinan pelanggaran tetap tidak terdeteksi dan tidak dilaporkan.

  3. Meningkatkan kepercayaan karyawan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan lainnya dengan memberikan perlindungan dari pembalasan dan perlakuan tidak adil kepada mereka yang melaporkan suatu pelanggaran.

  4. Mendukung terciptanya budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal, dan kinerja karyawan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Petunjuk Teknis Sistem Pelaporan Pelanggaran

Download

To report a violation, whistleblowers can use:

https://spp.ptsmi.co.id/


(62-21) 8082 5288 ext 1004 (Ka. DAI) (62-21) 8082 5222
spp@ptsmi.co.id

Or by mail to:

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Sahid Sudirman Center, 47th-48th Floor
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220, Indonesia

Addressed to:

Direktur Utama atau Kepala DAI (dalam hal terlapor selain Direksi atau Komite Audit) atau Komisaris Utama (dalam hal Terlapor adalah Direksi atau Komite Audit).

Pelapor dapat menggunakan Whistle-Blowing System (WBS) untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik Perusahaan, Pedoman Kode Etik, dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.